"NUR WAHID"

"NUR WAHID"
kembali pada tali agama Alloh

Senin, 02 Mei 2011

hukum memakai jimat

sebenarnya ada satu hal yg bisa kita jadikan sebuah ukuran antara boleh tidaknya mempergunakan jimat/rajah.yaitu jika seseorang meyakini jimat itu hanya sebagai media/perantara (sababiyah) atas terjadinya sesuatu,sdngkan yg menentukan sglnya adlh alloh,maka di perbolehkan(tidak haram)karna sahabat nabi khalid bin walid pernah menyimpan rambut nabi muhammad SAW dlm kopyahnya.namun sebaliknya,jika dia meyakini bahwa yg menentukan sglnya adlh jimat tersebut (bukan alloh swt) itu adalah syirik,haram hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar